Rangkuman Mapel PAI kelas 12 semester 2
Rangkuman Mapel PAI kelas 12 smester 2
Bab 6 Meraih Kasih Allah Swt. dengan Ihsan
Dalam Q.S. al-Baqarah/2:83 Allah Swt. memerintahkan Bani Israil agar menyembah Allah Swt., berbuat baik (Ihsan) kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Agar bertuturkata yang baik kepada manusia, tetapi mereka tetap membangkang.
Rasulullah menegaskan bahwa Allah Swt. menyuruh kita berlaku Ihsan dalam segala hal dan kepada semua makhluk Allah Swt.
Ihsan adalah berbuat baik dengan penuh keikhlasan, yang digambarkan dalam hadis seakan-akan kita melihat Allah Swt., atau setidaknya merasa dilihat oleh Allah Swt.
Ihsan mencakup ibadah ritual kepada Allah Swt. dan berbuat baik kepada semua makhluk hidup dengan ikhlas;
Perbuatan Ihsan pasti akan mendapat balasan Ihsan juga, karena itu adalah janji Allah Swt. yang tidak mungkin diingkari;
Berbuat baik (Ihsan) kepada siapapun, akan menjadi sebab terjadinya “balasan” dari kebaikan yang dilakukan, karena demikianlah Allah Swt. menjadikan aturan bagi makhluk-Nya (Sunnatulloh), bahwa kebaikan akan dibalas kebaikan juga.
Bab 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah dapat menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.
Al-Quran telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisa’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah.
Jumhur ulama sebagaimana juga mazhab Syafi’iy mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab Kabul).
Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil, pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, menikahi mahram.
Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan istri.
Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami dan istri,seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami, seperti taat kepada suami.
Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris
Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.
Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nisa’/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S.al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw.
Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991.
Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Quran terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin.
Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama.
Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris, yaitu pengurusan jenazah, wasiat, dan hutang.
Bab 9 Rahmat Islam bagi Nusantara
Terdapat tiga teori yang dikemukakan para ahli sejarah terkait dengan masuknya agama Islam ke Indonesia, yaitu: Pertama, teori Gujarat yang menyatakan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-13 M, melalui peran para pedagang India. Kedua, teori Makkah, yang menyatakan bahwa agama Islam tiba di Indonesia langsung dari Timur Tengah melalui jasa para pedagang Arab muslim sekitar abad ke-7 M. Ketiga, teori Persia, yang menyatakan bahwa agama Islam tiba di Indonesia melalui peran para pedagang asal Persia sekitar abad ke-13 M.
Masing-masing teori memiliki argumen ilmiah, namun dalam Seminar Nasional tentang masuknya Islam ke Indonesia di Medan tahun 1963, para ahli sejarah menyimpulkan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-1 H. (abad ke-7 M) dan langsung dari tanah Arab.
Terkait dengan strategi dakwah Islam, terdapat beberapa cara dan jalur yang dipergunakan dalam penyebaran Islam di Indonesia, seperti perdagangan, perkawinan, pendidikan, kesenian, tasawuf, dan politik.
Secara garis besar ada dua bentuk gerakan pembaruan Islam di Indonesia; (1) Gerakan Pendidikan dan Sosial, (2) Gerakan Politik.
Gerakan pembaharuan di bidang pendidikan, ditandai dengan lahirnya lembaga-lembaga seperti Sekolah Thawalib, Jamiat Khair, Al Irsyad, Persyarikatan Ulama, dan Muhammadiyah.
Gerakan pembaharuan di bidang politik, ditandai dengan berdirinya Ormas dan Orsospol.
Di antara partai politik Islam yang tumbuh sebelum zaman kemerdekaan adalah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Permi), Sarikat Islam (SI), dan Partai Islam Indonesia (PII). SI didirikan di Solo pada tanggal 11 November 1911 sebagai kelanjutan dari SarIkat Dagang Islam (SDI) yang didirikan oleh Haji Samanhudi pada tanggal 16 Oktober 1905.
Bab 10 Rahmat Islam bagi Alam Semesta
Sejarah peradaban umat Islam dari periode klasik hingga modern mengalami masa-masa pasang dan surut. Berdasarkan teori periodisasi dari Harun Nasution, masa-masa kejayaan peradaban Islam berada pada awal periode klasik (650-1000 M). Pada masa tersebut terjadi ekspansi dan integrasi (penyatuan wilayah), sedangkan bagian kedua dari periode klasik (1000-1250 M) adalah masa mulai munculnya benih-benih perpecahan, meskipun masih berjaya.
Pada periode pertengahan bagian pertama (1250-1500 M), benih perpecahan sudah mulai berdampak, sehingga terjadi kemunduran. Pada masa berikutnya (1500-1700 M) peradaban Islam kembali mengalami kejayaan, yaitu pada masa-masa awal tiga kerajaan Besar. Sedangkan pada masa berikutnya (1700-1800 M), peradaban Islam kembali terpuruk, hingga timbul kesadaran kembali pada diri para tokoh Islam, untuk kembali bangkit dari keterpurukan, yaitu dari tahun 1800 hingga sekarang. Kebangkitan tersebut kemudian melahirkan gerakan modernisasi dalam Islam.
Pada masa keemasannya, peradaban Islam mengalami kemajuan di semua bidang kehidupan. Di bidang sains dan keagamaan misalnya, hampir semua disiplin keilmuan mengalami kemajuan, seperti; filsafat, kedokteran, astronomi, matematika, fisika, kimia, sejarah, geografi, geometri, kesenian, bahasa, sastra, kepustakaan, fiqih, tasawuf, dan bidang lain.
Pada setiap disiplin keilmuan tersebut, terlahir banyak pakar. Banyak di antaranya bukan hanya pakar di satu bidang saja, melainkan juga ahli di berbagai bidang keahlian. Para ilmuwan tersebut banyak memberikan sumbangan nyata dalam memelopori kebangkitan dan pencerahan dunia, terutama Eropa dan sekitarnya.
Banyak tokoh dan ahli sejarah dari kalangan mereka yang secara jujur mengakui besarnya peran peradaban umat Islam terhadap dunia Barat. Di antara ilmuwan Islam yang dimaksud adalah; Al-Kindi, Al-Farabi, Al-Battani, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Ibnu Batutah, Jabir Ibnu Hayyan, Umar Khayyam, Ibnu Nafis, dan lain-lain.
Para ilmuwan Islam tersebut juga banyak meninggalkan bukti fisik karya mereka, baik dalam bentuk arsitektur bangunan atau pun yang lain. Masjid Kordoba, masjid Sultan Ahmet, Universitas Al-Azhar, makam Tajmahal, observatorium Margha, dan museum Aya Sofia, adalah sedikit dari sekian banyak bukti kejayaan peradaban Islam di masa lalu.
Hal terpenting bagi kita setelah mempelajari semua fakta sejarah peradaban umat Islam di masa lalu, menganalisis faktor pendukung kemajuan dan kemunduran, adalah mengambil ibrah (pelajaran) agar kita dapat mengulang kembali masa kejayaan tersebut dan mengantisipasi faktor yang meyebabkan kemunduran.
Bab 11 Memaksimalkan Potensi Diri untuk Menjadi yang Terbaik
Bekerja keras berarti berusaha atau beriktiar secara sungguh-sungguh, dengan kata lain bekerja keras adalah bekerja dengan gigih dan sungguhsungguh untuk mencapai suatu yang dicita-citakan.
Orang yang bekerja keras akan dengan senang hati menjalani kehidupan ini. Setiap detik kehidupan yang dijalaninya adalah kerikil kecil bagi dasar bangunan masa tuanya. Setiap detak nafas kehidupan dilaluinya dengan kepuasan hati, dan setiap langkahnya adalah perbuatan yang bermanfaat bagi siapa saja yang dijumpainya.
Empat prinsip yang harus dimiliki seorang muslim dalam bekerja dan bertanggung jawab Pertama. bekerja secara halal (thalaba ad-dunya halalan). Kedua, bekerja demi menjaga diri supaya tidak menjadi beban. Ketiga, bekerja demi mencukupi kebutuhan keluarga (sa’yan ala iyalihi) dan Keempat, bekerja untuk meringankan beban hidup tetangga (ta’aththufan ala jarihi).
Orang yang bekerja keras adalah orang yang dapat memanfaatkan waktunya dengan baik. Dia dapat memanfaatkan dua pertiga waktunya (16 jam) untuk bekerja dan beribadah dan 8 jam sisanya digunakan untuk beristirahat (tidur). Ibadah di sini tidak hanya dalam bentuk ibadah mahdlah (khusus) tetapi juga semua aktivitas lainnya yang didasari dengan niat yang tulus ikhlas karena Allah Swt.
Tanggung jawab seorang berkaitan erat dengan kewajiban yang dibebankan padanya. Semakin tinggi kedudukannya di masyarakat, maka semakin tinggi pula tanggung jawabnya. Seorang pemimpin negara bertanggung jawab atas perilaku dirinya, keluarganya, saudara-saudaranya, masyarakatnya dan rakyatnya.
Tanggungjawab itu bukan saja terhadap apa yang diperbuatnya akan tetapi melebar sampai semua akibat dan bekas-bekas dari perbuatan tersebut. Orang yang meninggalkan ilmu yang bermanfaat, sedekah jariyah atau anak yang sholeh, kesemuanya itu akan meninggalkan bekas kebaikan selamamasih berbekas sampai kapanpun. Dari sini jelaslah bahwa orang yang berbuat baik atau berbuat jahat akan mendapat pahala atau menanggung dosanya ditambah dengan pahala atau dosa orang-orang yang meniru perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar